
Ketua Panitia Khusus (Pansus Hak Angket) KPK Agun Gunandjar mengatakan, Pansus akan membahas posisi KPK dalam hukum tata negara.
"Dalam rapat internal yang kami sepakati, kita akan kedepankan persoalan makro dulu, posisi KPK dalam hukum tata negara dan posisi KPK dalam criminal justice system," kata Agun di Jakarta Timur, Sabtu 10 Juni 2017.
Pansus, kata Agun, akan menyelidiki bagaimana kinerja KPK sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia. Dia menyebut lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan kejaksaan.
"Padahal penyelidikan dan tuntutan yang dilakukan KPK itu bagian dari integral politik pemberantasan tindak pidana kriminal termasuk korupsi. Tak hanya itu, Pansus hak angket juga akan mencari fakta-fakta terkait kasus Miryam Hiryani yang mengaku ditekan oleh para anggota DPR.
"Angket itu tugasnya untuk penyidikan dalam tata negara. Apakah itu tidak penting? Itu penting justru itu jadi bahan temuan yang kita buka secara objektif didasarkan fakta yang sebenarnya terjadi, apakah benar terkait kasus Miryam itu harus dibuktikan.
Minggu, 11 Juni 2017
PANSUS HAK ANGKET AKAN BAHAS POSISI KPK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)









0 komentar:
Posting Komentar