
Partai Golkar menggelar rapat pleno dan menghasilkan tujuh keputusan. Ketua harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid membacakan hasil keputusan rapat yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat. Keputusan kedua, Nurdin melanjutkan, DPP Partai Golkar tetap melaksanakan keputusan rapat pimpinan nasional (rapimnas) 2016.
Keputusan keempat, kata Nurdin, DPP menyetujui keputusan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, menugaskan kepada dirinya selaku Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham, melaksanakan koordinasi dalam menjalankan fungsi-fungsi harian, serta berkoordinasi dan melaporkannya kepada Setya Novanto. Keputusan keenam, lanjut Nurdin, DPP Partai Golkar menugaskan kepada seluruh kadernya untuk bekerja sama memenangkan Pemilu Indonesia I, II, dan seterusnya.
Serta, seluruh koordinator subwilayah provinsi Partai Golkar untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh kader berkaitan dengan kondisi terkini Partai Golkar, baik internal maupun eksternal. KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keputusan KPK diambil setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Setya Novanto diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Setya Novanto sebelumnya tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Rabu, 19 Juli 2017
7 KEPUTUSAN PARTAI GOLKAR TERKAIT SETYA NOVANTO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)









0 komentar:
Posting Komentar