
Pansus Angket KPK mengaku memiliki banyak bukti terkait pelanggaran kewenangan otoritas pemberantasan korupsi pada saat proses penyidikan dan penyelidikan tersangka korupsi. Bukti itu diperoleh dari beberapa narapidana kasus korupsi yang tidak bisa disebutkan namanya oleh Pansus Angket KPK. Bahkan, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengaku seluruh berkas bukti penyelewangan kewenangan oleh KPK dapat dijadikan beberapa buku.
Menurut dia, seluruh berkas keterangan dari narapidana kasus tipikor itu belum mutlak kebenarannya karena belum diuji dalam forum resmi. Sementara, keterangan itu tidak bisa dibuka bagi publik dan hanya khusus untuk Pansus Angket KPK.
Dalam acara dengar pendapat itu, menurut Agun terjadi sejumlah kesewenang-wenangan, ancaman, intimidasi dan berbagai pelanggaran hak asasi, bahkan terjadi pelanggaran urusan pribadi seperti keluarga dan sebagainya. Namun, Pansus Angket KPK menyatakan tidak bisa menyebutkan seluruh nama narapidana kasus korupsi yang telah memberikan keterangan.
Jumat, 07 Juli 2017
BERKAS BUAT PELANGGARAN KPK BISA DI JADIKAN BUKU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)









0 komentar:
Posting Komentar