Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengecam keras pidato Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat saat di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Rencananya, PKS akan menyampaikan laporan pidana ke Mabes Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin, 7 Agustus 2017.
Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PKS Zainudin Paru mengatakan, pelaporan terhadap Viktor tersebut berdasarkan Pasal 156 KHUP soal ujaran permusuhan dan kebencian. Dia beralasan pernyataan itu tidak sesuai fakta dan menjurus pada provokasi dan fitnah yang merugikan.
Zainudin juga mengimbau agar seluruh kader dan simpatisan PKS di seluruh Indonesia bersikap tenang dan tidak terpengaruh dalam upaya provokasi dan ujaran kebencian akibat pernyataan Viktor Laiskodat.
Minggu, 06 Agustus 2017
PKS AKAN LAPORKAN VIKTOR LAISKODAT KE POLISI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)









0 komentar:
Posting Komentar