
Diduga karena permintaannya ke pemilik warung berupa rokok tidak dipenuhi membuat sekelompok pemuda mengamuk di sebuah warung rokok di Jalan Raya Wadas, Pancoranmas, Kota Depok. Salah seorang yang diduga pelaku yakni PA (19), pemuda pengangguran, melukai dua orang yang sedang duduk dan bersantai di warung rokok tersebut. Kedua korban adalah Budi Santoso (27) sekuriti perumahan tak jauh dari lokasi kejadian, dan rekannya Aditiya Ferdiansyah (20). Mereka mengalami luka sabetan celurit mulai dari punggung kiri, tangan kanan dan paha kanan. Keduanya kemudian dilarikan ke RS Citama, Citayam dan kondisinya dikabarkan membaik setelah menjalani perawatan.
Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Hamonangan Nadapdap mengatakan pihaknya berhasil membekuk pelaku utama pembacokan PA di rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian. Dari pemeriksaan kata dia, PA diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah dipenjara di Lapas Pondok Rajeg, Bogor, selama beberapa bulan. Sehingga kata Nadapap para pelalu marah dan membacok dua korban yang saat itu ada di warung rokok.
Karena perbuatannya kemungkinan pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara.
Jumat, 21 Juli 2017
PEMUDA PENGANGGURAN NGAMUK BACOK WARGA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)









0 komentar:
Posting Komentar