Iwa K kembali menjalani sidang kasus narkoba terkait kepemilikan tiga linting ganja di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berakhir dengan hasil tuntutan menjalani rehabilitasi narkoba selama delapan bulan untuk Iwa K. Menurut Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K, tuntutan tersebut sama seperti dengan harapannya.
Chris bersyukur JPU tidak menuntut lebih hukuman untuk kliennya. Apalagi suami Wikan Resminingtyas itu bukanlah seorang bandar narkoba, melainkan korban atau pemakai saja.
Atas tuntutan yang disampaikan JPU, Chris tak mengajukan keberatan alias pleidoi. Namun, ia berharap tuntutan terhadap Iwa K bisa lebih ringan dari yang diajukan JPU.
Kamis, 21 September 2017
IWA K DI TUNTUT 8 BULAN REHABILITASI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)









0 komentar:
Posting Komentar